Sabtu, 06 Oktober 2012

Hakikat Islam

Hakikat ISLAM adalah Penyerahan diri

Islam sebagai sebuah nama dari nama agama tidak diberikan oleh para pemeluknya melainkan kata “Islam” pada kenyataannya dicantumkan dalam Quran, yaitu:
1. “Wa radhitu lakum al-Islama dinan” artinya “Dan Allah mengakui bagimu Islam sebagai Agama”.
2. “Inna’ ddina inda illahi al Islam” artinya “Sesungguislam/salamahnya agama disisi Allah adalah Islam”.

Beberapa Pengertian Islam

Ada beberapa pengertian Islam, yaitu:
1.Islam berarti kepatuhan atau penyerahan diri.
2.Islam berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan.
Salama yang berarti menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan diri sendiri, menurut Prof. Muhammad Adnan, arti kata Islam ialah:
a.Islam jika diambil dari urutan asal kata SALIMA, artinya selamat.
b. Islam jika diambil dari urutan asal kata ISTLASAMA, artinya tulus dan ikhlas.

Aspek horizontal Islam

Aspek horisontal mengatur hubungan antara manusia dengan manusia. Islam menghendaki agar manusia yang satu menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan manusia yang lain.
Hukum-hukum Tuhan di dunia Barat disebut dengan istilah natural law atau hukum alam. Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Ini berarti bahwa sekulerisme ialah faham atau aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan wahyu atau agama dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatian semata-mata pada masalah dunia. Yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat hanyalah akal manusia.
Selain dari agama islam mengandung norma-norma hukum baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah maupun kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan sempurna.
Agama Islam dengan Hukum Islam tidak dapat dipisahkan Posisi Hukum islam sebagai bagian dari agama adalah digunakan sebagai sumber hukum atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) yang kemudian diaplikasikan dalam masyarakat islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar