Hukum Mempelajari Hadits dan Ilmunya
Mengingat
fungsi ilmu hadis sangat menentukan terhadap pemakaian nas sebagai
pedoman beramal, tidak sedikit para ulama yang memberikan tanggapan atas
ketentuan hukum mempelajari ilmu hadis.
Imam Sufyan Sauri berkata (artinya),
“Saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang berhasrat
menundukkan wajahnya di hadapan Allah selain daripada ilmu hadis.
Ornag-orang sangat memerlukan ilmu ini, sampai kepada soal-soal kecil
sekalipun, seperti makan dan minum, memerlukan petunjuk dari al-hadits.
Mempelajari ilmu hadis lebih utama daripada menjalankan salat dan puasa
sunah, karena mempelajari ilmu ini adalah fardu kifayah, sedangkan salat
sunah dan puasa sunah hukumnya sunah.”
Imam Asy-Syafii berkata, “Demi umurku,
soal ilmu hadis ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan keyakinan
yang paling teguh. Tidak digemari untuk menyiarkannya selain oleh
orang-orang yang jujur lagi takwa, dan tidak dibenci untuk menyiarkannya
selain oleh orang-orang munafik lagi celaka.”
Al-Hakim menandaskan, “Andaikata tidak
banyak orang yang menghafal sanad hadis, niscaya menara Islam roboh dan
niscaya para ahli bidah berkiprah membuat hadis palsu dan
memutarbalikkan sanad.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar