Hukum Membaca Al-Qur’аn
Beberapa pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’аn,
terdapat dalam kitabillah dan Assunnah. Di bawah ini adalah jawaban
mengenai hukum membaca Al-Qur’аn yang termuat dalam kitab Fatwa Fii
Ihtiraamil Qur’аn , Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang
Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’аn dan melakukannya
sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’аn)” [Al-Ankabut : 45]
Dan firmanNya.
“Artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’аn)” [Al-Kahfi : 27]
Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dan aku perintahkan supaya
aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca
Al-Qur’аn (kepada manusia)” [An-Naml : 91-92]
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum membaca Al-Qur’аn
Hukum membaca Al-Qur’аn yang di
sabdakan oleh nabi dalam riwayat Imam Muslim yang Artinya : Bacalah
Al-Qur’аn karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’аt bagi
pembacanya di hari Kiamat”
Seharusnya seorang muslim itu menjauhi
dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau
dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh
para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’аn. Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan
NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.
“Artinya : Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’аn ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [Al-Furqan : 30]
Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Qur’аn sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan orang-orang yang kafir
berkata,’Janganlah kamu mendengarkan Al-Qur’аn dengan sungguh-sungguh
dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya” [Fushishilat : 26]
Bila Al-Qur’аn dibacakan kepada mereka,
mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga
tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’аn. Tidak beriman
kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak
men-tadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak
mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi
larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal
lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau
tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’аn, semua itu termasuk makna
hujran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar