DAKWAH ISLAM
DAKWAH ISLAM - Allah
SWT telah mewajibkan kaum muslimin dan muslimat untuk menyeru
manusia ke jalan Allah sebagaimana firman-Nya dalam surat аn-Nahl
ayat 125, yang artinya, “Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah
dan nasihat yang
baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik .” Ayat
tersebut memerintahkan kepada kita semua tanpa terkecuali untuk
mengajak manusia ke jalan Allah ( DAKWAH ISLAM ). Seluruh ulama sepakat
bahwa hukum dakwah adalah wajib. Dalam hal ini, fardu ‘ain ), atau
kewajiban itu hanya masih menjadi perdebatan apakah kewajiban itu
dibebankan kepada individu muslim ( dibebankan kepada sekelompok orang
saja dari seluruh umat Islam secara keseluruhan ( fardu kifayah).
Perbedaan pendapat tentang hukum dakwah itu disebabkan oleh perbedaan
pemahaman mereka tentang dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’аn dan Dan
hendaknya ada di Hadis. Ayat yang menjadi pangkal perbedaan pendapat itu
adalah surat Ali-Imron ayat 104, artinya: “ antara kamu segolongan umat
yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang makruf, dan mencegah
dari yang munkar: merekalah orang-orang yang beruntung.”
DAKWAH ISLAM – Amar makruf nahi Munkar
Dakwah islam – dalam ayat di
atas terdapat kata MINKUM yang bisa berarti kamu semua (yang dalam
gramatika arab bisa disebut dengan “lil-bayan”)dan bisa berarti
“sebagian dari kamu” atau biasa disebut ‘lil-tab ‘idh. Ar-Razi
memberikan penjelasan dari firman Allah tersebut, terdapat dua macam
penafsiran.Pertama,huruf mimdi situ bukan untuk tab’idh (pembatasan),
dengan alasan bahwa Allah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar atas
seluruh umat sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 110,
yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyeru kepada yang ma ‘ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman
kepada Allah.” Kedua, menurut Ar-Razi, sebagian ulama memahamimindalam
ayat tersebut sebagai tab’iddengan alasan bahwa di kalangan umat ada
yang tidak dapat menegakkan yangmarufdan mencegah yangmunkar. Ar-Razi
mengutip pendapat kelompok kedua ini bahwa “mengajak kepada kebaikan
hanya untuk golongan ulama karena mereka lebih mengetahui yang baik (al
khair), yang ma’ruf, dan yang munkar.” Dengan demikian, nyatalah
pembebanan ini ditujukan bagi ulama, bukan kepada orang yang tidak
berilmu, sedangkan ulama hanyalah sebagian dari umat.
Dari perbedaan pendapat tentang
“min” tersebut mengakibatkan perbedaan tentang hukum dakwah.
Jikamintersebut berarti littab ‘idhyang berarti sebagian, maka hukum
dakwah adalahfardu kifayah . maka bisa melemahkan tanggungjawab setiap
individu muslim untuk mengemban amanat dakwah. Sementara itu, Syeh
Muhamad Abduh yang dikutip Munir Mulkhan, dalam menafsirkan surat
Ali-Imran 104, menegaskan bahwa kalimat: “minkum” itu, di sini bukan
berarti “ba’dukum” (sebagian dari kamu), “min nya bukan min ba’diyah,
tetapi “min bayaniah” sehingga maknanya ialah: hendaknya kamu
(berfungsi) sebagai umat pendukung dakwah, memanggil orang kepada
kebaikan (menyuruh) orang berbuat baik, melarang orang berbuat munkar,
dan kalau demikian, mereka orang-orang yang menang.
Perbedaan-perbedaan tentang hukum
dakwah islam seperti yang diuraikan di atas, seharusnya tidak menjadi
perdebatan panjang yang pada akhirnya akan melemahkan strategi dan kiat
kita dalam mengembangkan dakwah Islam.
Oleh karena itu, perlu diupayakan untuk mengkompromikan
perbedaan-perbedaan tersebut. Dakwah merupakan kewajiban individu,
tetapi harus ada kelompok khusus yang menangani dakwah secara
profesional. Kewajiban dakwah secara individu berlaku pada tingkatan
wa tawaa shaw bi al-haq wa tawaa shaw bi al-shabr.
Sementara itu, secara kolektif, kewajiban dakwah membutuhkan organisasi, menejemen, dan jaringan sosial yang kuat.
Dakwah Islam adalah kewajiban seluruh umat
Menurut M. Natsir yang dikutip Mulkhan, pada prinsipnya, semua umat Islam adalah juru dakwah islam
di tempat masing- masing sesuai dengan tingkat kecerdasannya. Namun
demikian, pelaksanaan kegiatan dakwah tentu harus dipercayakan kepada
korps juru dakwah
yang telah menjadi ahli dalam hal ini. Hanya saja beban untuk
menjalankanya wajib dipikul oleh seluruh anggota masyarakat Islam,
laki-laki maupun perempuan, dengan harta benda, tenaga, dan pikirannya.
la harus merasakan sebagaifardu ‘ain, suatu kewajiban yang tidak seorang
muslim dan muslimah pun yang dapat terlepas dari kewajiban Jika kita
lihat keadaan masyarakat kita sekarang, yang masalahnya semakin kompleks
dan berat sebagai akibat dari dakwah islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar