Sabtu, 06 Oktober 2012

Jurnal Dakwah Islam

DAKWAH ISLAM

DAKWAH ISLAM -  Allah SWT  telah  mewajibkan  kaum  muslimin  dan  muslimat untuk  menyeru  manusia  ke  jalan  Allah  sebagaimana  firman-Nya dalam surat аn-Nahl ayat 125, yang artinya, “Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat dakwah islam/dakwahyang  baik,  dan  bantahlah  mereka  dengan  cara  yang  baik  .”  Ayat  tersebut  memerintahkan  kepada  kita  semua  tanpa  terkecuali untuk mengajak manusia ke jalan Allah ( DAKWAH ISLAM ). Seluruh ulama sepakat bahwa hukum dakwah adalah wajib. Dalam hal ini,  fardu ‘ain ), atau kewajiban itu hanya  masih menjadi perdebatan apakah kewajiban itu dibebankan kepada individu muslim ( dibebankan kepada sekelompok orang saja dari seluruh umat Islam secara keseluruhan ( fardu kifayah). Perbedaan pendapat tentang hukum dakwah itu disebabkan oleh perbedaan pemahaman mereka tentang dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’аn dan Dan hendaknya ada di Hadis. Ayat yang menjadi pangkal perbedaan pendapat itu adalah surat Ali-Imron ayat 104, artinya: “ antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar: merekalah orang-orang yang beruntung.”

DAKWAH ISLAM – Amar makruf nahi Munkar

 Dakwah islam – dalam ayat di atas terdapat kata MINKUM yang bisa berarti kamu semua (yang dalam gramatika arab bisa disebut dengan “lil-bayan”)dan bisa berarti “sebagian dari kamu” atau biasa disebut ‘lil-tab ‘idh. Ar-Razi memberikan penjelasan dari firman Allah tersebut, terdapat dua macam penafsiran.Pertama,huruf mimdi situ bukan untuk tab’idh (pembatasan), dengan alasan bahwa Allah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar atas seluruh umat sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 110, yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyeru kepada yang ma ‘ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”  Kedua, menurut Ar-Razi, sebagian ulama memahamimindalam ayat tersebut sebagai tab’iddengan alasan bahwa di kalangan umat ada yang tidak dapat menegakkan yangmarufdan mencegah yangmunkar. Ar-Razi mengutip pendapat kelompok kedua ini bahwa “mengajak kepada kebaikan hanya untuk golongan ulama karena mereka lebih mengetahui yang baik (al khair), yang ma’ruf, dan yang munkar.” Dengan demikian, nyatalah pembebanan ini ditujukan bagi ulama, bukan kepada orang yang tidak berilmu, sedangkan ulama hanyalah sebagian dari umat.
      Dari perbedaan pendapat tentang “min” tersebut mengakibatkan perbedaan tentang hukum dakwah. Jikamintersebut berarti littab ‘idhyang berarti sebagian, maka hukum dakwah adalahfardu kifayah . maka bisa melemahkan tanggungjawab setiap individu muslim untuk mengemban amanat dakwah. Sementara itu, Syeh Muhamad Abduh yang dikutip Munir Mulkhan, dalam menafsirkan surat Ali-Imran 104, menegaskan bahwa kalimat: “minkum” itu, di sini bukan berarti “ba’dukum” (sebagian dari kamu), “min nya bukan min ba’diyah, tetapi “min bayaniah” sehingga maknanya ialah: hendaknya kamu (berfungsi) sebagai umat pendukung dakwah, memanggil orang kepada kebaikan (menyuruh) orang berbuat baik, melarang orang berbuat munkar, dan kalau demikian, mereka orang-orang yang menang.
       Perbedaan-perbedaan tentang hukum dakwah islam seperti yang diuraikan di atas, seharusnya tidak menjadi perdebatan panjang yang pada akhirnya akan melemahkan strategi dan kiat kita dalam mengembangkan dakwah Islam. Oleh karena itu, perlu diupayakan untuk mengkompromikan perbedaan-perbedaan tersebut. Dakwah merupakan kewajiban individu, tetapi  harus ada kelompok khusus yang menangani dakwah secara profesional. Kewajiban dakwah secara individu berlaku pada tingkatan  wa   tawaa  shaw  bi  al-haq  wa  tawaa   shaw  bi   al-shabr.  Sementara   itu,  secara   kolektif,  kewajiban  dakwah membutuhkan organisasi, menejemen, dan jaringan sosial yang kuat.

Dakwah Islam adalah kewajiban seluruh umat

      Menurut M. Natsir yang dikutip Mulkhan, pada prinsipnya, semua umat Islam adalah juru dakwah islam di tempat masing- masing sesuai dengan tingkat kecerdasannya. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan dakwah tentu harus dipercayakan kepada korps juru dakwah yang telah menjadi ahli dalam hal ini. Hanya saja beban untuk menjalankanya wajib dipikul oleh seluruh anggota masyarakat Islam, laki-laki maupun perempuan, dengan harta benda, tenaga, dan pikirannya. la harus merasakan sebagaifardu ‘ain, suatu kewajiban yang tidak seorang muslim dan muslimah pun yang dapat terlepas dari kewajiban Jika kita lihat keadaan masyarakat kita sekarang, yang masalahnya semakin kompleks dan berat sebagai akibat dari dakwah islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar